MAKALAH DOSA-DOSA BESAR
BY: HERLINDA SUARA
HERMAWATI
Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdilillah, puji dan syukur penulis
ucapkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat
menyusun makalah ini yang berjudul “Dosa-dosa Besar” sebagai salah satu judul
bab dari mata kuliah Hadits. Shalawat beriring salam tidak lupa kami panjatkan
kepada nabi basar Muhammad Saw yang kita nantikan syafaatnya di hari kiamat
kelak.
Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah Yang Maha Kuasa dan
juga tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang bersangkutan dengan pembuatan
makalah ini. Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa hormat dan terima
kasih kepada dosen Pembimbing dan semua pihak yang telah membantu pembuatan
makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis. Penulis menyadari bahwaa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari penyusunan ataupun materi
yang disampaikan dalam makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca. Atas kritik dan sarannya, penulis ucapkan terima
kasih.
Medan, 27 Maret 2014
Hormat
kami,
Kelompok
IV
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Dosa Besar...................................................................................... 2
B. Menyekutukan Allah......................................................................................... 3
C. Tujuh macam Dosa Besar............................................................................... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12
B. Kritik dan Saran.................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk Allah SWT yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk
lainnya. Mereka diberi akal untuk berpikir, memilih mana yang hak dan yang batil,
tapi sering kali manusia tidak menggunakan akalnya untuk berpikir apakah
tindakan yang diambil itu perbuatan yang dilarang agama atau tidak. Oleh karena
itu, Allah berjanji akan melaknat orang-orang yang berbuat kemungkaran. Allah
juga akan memasukkannya ke dalam api neraka yang sangat panas di akhirat
nantinya. Pada pertemuan kali ini kami akan membahas tentang dosa-dosa besar,
yang mana di antara lain, tentang menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua,
membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, saksi palsu, tujuh macam dosa besar.
Di
dalam ajaran islam, dikenal adanya dosa besar dan dosa kecil. Namun tidak
didapati dalam Al-qur’an dan hadits tentang kesalahan apa saja yang dapat
dikategorikan dosa besar dan dosa kecil. Hadits yang merupakan sumber hukum
kedua setelah Al-qur’an, sebagaimana fungsi hadits diantaranya sebagai penjelas
Al-qur’an, tidak menjelaskan semua itu. Justru yang terungkap hanya dosa-dosa
yang paling besar diantara dosa-dosa besar.
B.
Rumusan
Masalah
·
Pengertian
dosa besar?
·
Menyekutukan
Allah?
·
Tujuh Macam
Dosa Besar?
BAB II
PEMBAHASAN
DOSA - DOSA BESAR
A.
PENGERTIAN
DOSA BESAR
Menurut
KBBI kata dosa mempunyai arti perbuatan yang melanggar hukum Tuhan atau agama.
Didalam agama islam dosa merupakan perbuatan yang dilakukan seorang mukallaf
yang melanggar hukum Allah SWT.
Kata
dosa besar terdiri dari dua kata yaitu: dosa dan besar. Dosa adalah perbuatan
yang melanggar hukum tuhan atau agama. Sedangkan besar adalah lebih dari ukuran
sedang (tinggi, luas, lebar, banyak, hebat, kuasa, mulia, dsb). Namun
kata besar disini jika di hubungkan dengan kata dosa maka dapat diartikan
dosa yang mengenai perkara yang besar (berat). Jadi dosa besar adalah perbuatan
yang melanggar hukum tuhan atau agama yang berkaitan dengan perkara yang besar
(berat).
Dosa yang identik dengan sebuah siksa adalah jenis-jenis perbuatan
yang balasannya adalah neraka. Penegasan tentang siksa dari perbuatan menyimpang ini menurut
Allah adalah bagian dari hikmah pensyariaatan kebaikan untuk kemaslahatan semua
makhluk. Apa yang telah dijanjikan Allah kepada manusia maupun yang diancamnya
tidak perlu diragukan, karena hati yang ragu akan membawa akibat rusaknya iman
dan lenyapnya sinar Allah dari hati kita, bahwa yang telah dijanjikan Allah
pasti akan ditertima oleh semua hamba.[1]
Dosa terbagi atas dua macam, yakni dosa besar dan dosa kecil.
Pembagian ini berdasarkan berat atau ringan hukuman yang Allah timpakan kepada
pelakunya. Semangkin berat sanksi yang Allah timpakan berarti semangkin besar
kualitas suatu dosa.[2]
Dosa besar adalah buah dari amal perbuatan yang sangat dilarang
keras oleh nash dan al-Quran dan Hadis Rasulullah baik bersifat larangan maupun
perintah. Disebut dosa besar karena
bahaya yang di akibatkannya sangat keji dan besar. Sedangkan dosa kecil adalah
buah dari amal perbuatan yang tidak begitu sangat dilarang oleh nash-nash
Al-quran dan Hadis Rasulullah SAW. Dan tidak dilakukan berulang-ulang disebut
dosa kecil.
B.
MENYEKUTUKAN
ALLAH
1. Lafal Hadis dan Terjemah
عَن
أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنه قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الْكَبَائِر قَالَ الاشْرَاكُ بِاللهِ وَ عُقُوقُ الْوَلِدَيْنِ وَ قَتْلُ
النَّفْسِ وَ شَهَادَةُ الزُّورِ.
(Dari Anas ra, ia berkata,
“Rasulullah saw. Pernah di tanya tentang dosa-dosa besar. Nabi bersabda,
Menserikatkan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh manusia dan saksi
palsu.”)[3]
2.
Kandungan
Hadis
Ini merupakan
salah satu hadis yang menjelaskan tentang sejumlah dosa besar. Namun didalam
hadis ini Nabi menekankan hanya empat yaitu menserikatkan Allah, durhaka kepada
ayah dan ibu, membunuh, dan bersaksi palsu.[4]
3. Penjelasan Hadis
Untuk menjelaskan kandungan hadis
diatas, kami menguraikannya melalui perinciannya, yaitu :
1. Syirik kepada Allah
Syirik adalah salah satu
jenis dari kekufuran yang terbesar.
Ulama membagi syirik kedalam dua bagian, syirik jali (syirik yang jelas) dan
syirik khafi (syirik yang tersembunyi). Syirik jali adalah perbuatan atau
perkataan yang mempersekutukan Allah dengan lainnya didalam ibadah ibadah atau
keyakinan. Misalnya : menyembah matahari, patung, manusia, atau jin. Syirik khafi
adalah syirik yang tersembunyi seolah-olah mempersekutukan Allah seperti riya.
Syirik jali merupakan dosa besar yang tidak diampuni Allah. Allah
befirman di dalam surat an-Nisa’ ayat 48
(Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan
Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yanng besar).
Di dalam Fath al-Majid Syarh kitab at-Tauhid. Syaikh Abdurrah bin
Hasan Alu asy-Syaikh mengatakan bahwa maksud firman Allah, “ Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik,” adalah Dia tidak akan mengampuni dosa pelaku dosa
besar tersebut selama pelakunya tidak bertaubat. Jika pelakunya bertaubat maka
Allah akan mengampuninya. Berbeda dari dosa-dosa selain syirik jali, yakni jika
Allah mau menghapuskan dosa orang tersebut tanpa bertaubat maka ia
menghapuskannya dan jika ia tidak mau, maka ia tidak menghapusnya.[5]
Pelaku syirik yang tidak bertaubat kepada Allah maka balasannya
tidak lain adalah neraka dan ia diharamkan Allah untuk memasuki surga-Nya.
2. Durhaka kepada Ibu Bapak
Di antara kemaksiatan terbesar dipermukaan bumi ini adalah durhaka
kepada kedua orang tua. Durhaka kepada keduanya dalah tindakan kriminal
terbesar yang membuat bulu kuduk merinding, bahkan masyarakat jahiliyah sendiri
sekalipun tidak mengingkari keburukannya. Allah memberi ancaman dengan azab
yang pedih kepada pelakunya. Allah menggariskan dengan firman-Nya yang artinya
:
(“Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara kedunya atau kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu membentak
mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.)
Ucapan “cis atau ah” yang dinilai remeh oleh manusia tidak boleh
diucapkan, apalagi mengingkari hak-haknya, mengabaikannya dan mendurhakainya.
Di dalam al-quran terdapat banyak sekali ayat yang menyuruh untuk
berbuat baik kepada kedua orang tua. Dari Ibnu Abbas diriwayatkan bahwa didalam
al-quran ada tiga hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, termasuk
tidak menserikatkan Allah dan berbuat baik kepada ibu bapak. Lebih jelasdapat
dilihat di dalam kutipan berikut ini.
Ø Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ø Mendirikan Shalat dan menunaikan zakat
Ø Bersyukur kepada Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
3. Membunuh jiwa Manusia
Allah mengharamkan menumpahkan darah hambanya tanpa legimitasi dari
syariaat-Nya.pelaku pembunuhan sengaja diancam-Nya dengan neraka jahannam. Hal
ini sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya surah an-Nisa’ayat: 93
(Dan barang siapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah, jahannam, kekal
ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab
yang besar baginya).
4. Kesaksian Palsu
Kesaksian palsu adalah orang yang berdusta sewaktu menjadi saksi
baik dihadapan sidang pengadilan atau lainnya untuk tujuan tertentu. Termasuk
juga di dalam hal ini adalah apabila seseorang tidak mau menjadi saksi membela
pihak yang terzhalimi padahal ia menyaksikannya.
Penyebab orang
tidak berkata sejujurnya tentulah dilatarbelakangi oleh berbagai motif. Diantaranya
adalah kerana kedengkian, sifay diskriminatif atau lainnya.
C.
TUJUH MACAM
DOSA BESAR
1. Lafal Hadis dan Terjemah
عَن
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ
قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُو بِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولُاللهِ وَمَا هُنَّ
قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ
إِلا بِالْحَق وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
(Dari Abu
Hurairah ra, ia berkata, “Nabi saw bersabda,”Jauhilah tujuh dosa yang dapat
membinasakan.’Mereka bertanya, ‘Apaka itu wahai Rasulullah? Jawabnya ,’
Menserikatkan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang
hak, memakan harta riba, harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan
menuduh wanita beriman yang mahshanat melakukan zina”.).[6]
2. Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung
ajaran antara lain:
a. Kewajiban umat islam untuk menjauhi dosa-dosa besar.
b. Diantara dosa-dosa besar adalah menserikatkan Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak. Memakan harta riba, harta anak
yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh wanita beriman yang
muhshanat melakukan zina.
3. Penjelasan Hadis
Di dalam hadis ini
dikemukakan tujuh macam dosa besar. Hal itu antara lain:
1. Syirik
Syirik adalah
keyakinan, perbuatan,dan perkataan yang menyekutukan Allah swt. Syirik dalam
keyakinan termasuk dalam iktikad seperti orang yang berkeyakinan bahwa Tuhan
memiliki anak dan sebagainya. Syirik dalam perbuatan termasuk di dalam ibadah
dan tingkah laku, seperti orang sujud kepada patung, pohon kayu, mengikuti
acara ritual di gereja, dan sebagainya. Syirik dalam perkataan termasuk dalam
bacaan, ucapan, dan ikrar, seperti orang mencerca Allah dan Rasul-Nya,meminum
minuman khamar dengan membaca basmalah, mengikrarkan kesetiaan (al-wala’wa
al-bara’) atas agama selain islam.
Perbuatan
syirik adalah suatu perbuatan yang memutuskan hubungan antara Allah dan
hambanya, maka tidak ada ampunan bagi hambanya apabila sewaktu meninggal dunia
ini mereka dalam keadaan syirik. Intinya syirik itu adalah mengakui pada selain
Allah, adanya salah satu kekhususan tuhan baik itu berupa keyakinan tentang
kehendaknya untuk terjaadinya suatu peristiwa atau menentukannasib alam, atau
berupa perubahan dengan cara-cara ritual nadzar dan sejenisnya, ataupun berupa
tulisan hukum selain Allah.
2. Sihir
Penentuan
sihir dalam bahasa arab: apabila ada setiap hal atau kejadian yang tersembunyi
atau kejadian yang tidak diketahui sumber dan penyebabnya. Sihir bukn hanya
dapat menyesatkan diri sendiri tetapi juga menyebabkan orang lain.
Sihir bukanlah
hanya persoalan klasik yang telahterlupakan sejarah. Ternyata persoalan ini
masih tetap aktual di bicarakan di area kontemporer ini,bahkan, baru-baru ini,
persolan santet (nama lain dari sihir) telah menggelinding menjadi permasalah
nasional.
Sihir adalah
salah satu yang bersifat supranatural namun memiliki efek natural dan psikis
bagi yang dikenai perbuatan sihir, menurut etimologis, sihir adalah guna-guna,
hikmah, atau kebinasaan. Oleh pengarang Mu’jam al-Wasith ia disebut
sebagai,”sesuatu yang halus tempatnya.” Pengertian sihir menurut perspektif
terminologis adalah :
(“Kalam yang tersusun untuk
mengagungkan selain Allah Ta’ala dan dihubungkan kepadanya kekuatan dan
kedudukan”.).[7]
Hukum
mempelajari sihir menurut sebagian para ulama adalah mubah(boleh) dengan alasan
bahwa malaikat mengajari sihir kepada manusia sebagaimana dinyatakan di dalam
Al-quran.
Peristiwa-peristiwa
yang dikisahkan al-quran seperti Nabi Musa as. Memukulkan tongkatnya ke batu,
maka memancar air dari batu itu 12 mata air untuk keperluan minum
kaumnya.(Q.2:60); Nabi Musa juga melemparkan tongkatnya, maka tongkat itu
menjadi ular yang dapat mengalahkan tikang sihir fir’aun. Nabi Isa menciptakan
burung dari tanah, menghidupkan orang mati, serta menyembuhkan orang buta dan
yang berpenyakit lepra (Q. 3: 40)
Bagaimanapun
tidak semua peristiwa itu dapat ditafsirkan menjadi peristiwa luar biasa. Oleh
sebab itu sebagian para ulama dirumuskan bahwa dapat dibedakan antara mukjizat
dengan sihir sebagai berikut:
1. Sihir adalah :
a. Berasal dari setan
b. Dapat dipelajari
c. Khusus bagi manusia fasik
d. Dapat dikerjakan berulang-ulang
e. Melalui ajakan atau panggilan setan
f.
Tidak sesuai
dengan syariat Islam
2. Mukjizat adalah :
a. Berasal dari Allah swt
b. Tidak dapat dipelajari
c. Khusus bagi Nabi dan Rasul
d. Tidak dapat di kerjakan berulang-ulang
e. Dengan dakwah kenabian
f.
Sesuai dengan
syariat Islam
Di dalam
Al-quran ditemukan ayat-ayat yang membicarakan tentang sihir, yaitu surat
Al-Baqarah ayat 102. Di dalam ayat ini dijelaskan bahwa sihir adalah perbuatan
dosa besar yang diharamkan oleh Allah Swt. Bahkan, di dalam hadisnya, Nabi
bersabda hukuman tukang sihir adalah di penggal. Di dalam hadis lain dikatakan
pula, pelaku sihir tidak akan memasuki surga Allah Swt.:
3. Membunuh Jiwa Yang Diharamkan Allah Kecuali Dengan Alasan Yang Hak
Membunuh
adalah menghilangkan nyawa seseorang dari jasadnya dengan sengaja, baik karena
dendam, iri hati, fitnah maupun karena yang lain yang tidak dibenarkan oleh
Allah baik menggunakan benda tajam, senapan, memasukkan dalam jurang maupun
yang menggunakan benda yang lain. Pelaku pembunuhan yang sengaja diancam-Nya
dengan neraka Jahannam.
Pelaku
kejahatan ini wajib terkena (pidana). Dalam Islam pelaku pembunuhan haruslah di
qisash (hukum balas). Qisash terbagi atas dua macam yaitu:
a.
Qisash jiwa,
yaitu hukuman bunuh untuk tindak pidana pembunuhan.
b.
Qisash untuk
anggota badan yang terpotong ataupun terluka
Jika seseorang membunuh maka, pelaku
pembunuhan wajib membayar diyat (denda), sebanyak 100 ekor unta, dan jika tidak
mampu membayar diyat, maka berlakulah hukum kafarat, yakni pelaku pembunuhan
harus puasa dua bulan berturut-turut. Namun hukuman seperti ini tidak berlaku
di Negara Indonesia, hukuman di Indonesia berdasarkan pancasila yang menjadi
dasar Negara reepublik Indonesia.[8]
4. Riba
Memakan riba
adalah salah satu perbuatan dosa besar. Riba menurut bahasa adalah tambahan,
menurut istilah Riba adalah tuntutan dikembalikan hutang dengan meminta
tambahan (bunga) yang diharamkan dari hasil usaha orang yang meminjami. Riba
merupakan tindakan yang secara mendasar bertentang dengan kaidah-kaidah praktek
kezhaliman yang di dalamnya tidak terdapat penjagaan dan pemeliharaan. Islam
mengharamkan riba sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Imran ayat 130 yang
artinya sebagai berikut:
(“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat kebruntungan”.)
Hikmah
diharamkan riba adalah agar pihak yang berhutang tidak semakin terjepit di
dalam kesusahan dengan semangkin bertambahnya hutangnya. Harta riba adalah
harta yang tidak halal, jika seseorang makan dan menafkahi keluarganya dengan
yang haram, maka bisa jadi dirinya dan keluarganya akan menjadi mengikut setan,
sebab dari makanan, pakaian, dan apapun
itu yang didapatkan dengan cara yang haram niscaya ia akan menjadi buruk
hasilnya,orang yang melakukan sesuatu yang buruk dan sesuatu yang keji, dan
melawan perintah Allah niscaya ia akan dimurkai Allah, doanya tidak akan
dikabulkan, dan hidupnya sengsara didunia dan di akhirat.[9]
5. Memakan Harta Anak Yatim
Memakan harta
anak juga salah satu bagian dari dosa besar. Anak yatim adalah anak yang
ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan ia belim mencapai usia baligh.[10] Di
dalam islam anak yatim harus dilindungi dan harta bendanya pemeliharaan yang
baik dari walinya. Sebab didalam Al-Quran surat an-Nisa’ ayat: 10 Allah
berfirman:
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”
Tidak hanya
hartanya yang harus dilindungi tetapi juga pisik dan pisikisnya haarus
diperhatikan dan tidak boleh disakiti.
6. Melarikan Diri Pada Saat Perang
Islam
mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela
agamanya.[11]
Melarikan diri pada hari pertempuran adalah dosa besar termasuk dalam golongan
7 dosa besar.
7. Menujuh Berzina Kepada Wanita Yang Baik Mukminah
Menuduh zina wanita-wanita
mukmin yang senantiasa memelihara dirinya: orang yang menuduh zina terhadap
wanita baik-baik, yang wanita itu tidak melakukan perzinaan, maka orang yang
menuduh itu akan mendapat kutukan, baik di dunia maupun di akhirat.
Perbuatan menuduh wanita
berzina adalah penuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti merupakan
dosa-dosa besar. Allah berfirman artinya: “Dan
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
bisa mendatangkan empat orang saksi maka mereka (yang menuduh) itu didera 80
kali. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya-selamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.”
Untuk mencagah hal
tersebut Al-Quran Al-karim telah memperkeras hukuman dosa (perbuatan menuduh
zina) khasnya tersebut hampir sama dengan hukuman zina yakni 80 kali cambuk,
dan hukuman lain yang diterima yang pertama kali adalah bersifat fasik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dosa-dosa besar merupakan segala larangan
yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat banyak
jumlahnya, diantaranya: syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa
tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, membunuh anak karena
takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan
perang, berzina dengan istri tentanga dan lainnya.
Selain itu, durhaka terhadap orang tua juga merupakan
dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan. Sudah sepatutnya kita harus
taat terhadap keduanya sesuai dengan syariat Islam.
Namun
demikian, dari sekian banyak dosa yang tergolong kepada dosa-dosa besar, dosa
musyrik menempati urutan paling atas (yang terbesar) dari dosa-dosa besar
lainnya. Adapun dosa-dosa besar lainnya yang tidak tercantum dalam hadis di
atas, tetapi menjadi kriteria dosa besar dalam hadis yang lain, di antaranya
adalah durhaka terhadap orangtua, membunuh anak karena kekhawatiran menambah
kemiskinan, persaksian palsu atau dusta, khianat dalam perkara ghanimah, zina,
mencuri, meminum minuman keras, memisahkan diri dari al-jama’ah, menebar
fitnah, melanggar bai’at, dan tidak membersihkan air kencing.
B.
Kritik dan
Saran
Demikian makalah ini kami buat, kami sadari
masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami mohon maaf atas segala
kekurangannya. Kami mohon saran dan kritik demi sebuah kesempurnaan. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Harun, salman. Al-Quran
Hadis. Bogor: Yudistira, 2007.
Muslim, Muhammad.
Fiqih. Bogor: Yudistira, 2007.
Ritonga, Abdul Hamid. 16
Tema Pokok Hadis. Medan: Citapustaka, 2010.
Shihab, M. Quraish. Tafsir
Al-Misbah. Jakarta: Lentara Hati. 2000.
Syafe’i, Rachmat. Al-Hadis.
Bandung: Setia Pustaka, 2000.
Thoufuri. Pendidikan Agama Islam.
Jakarta: Ganeca Exxact. 2007.
[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentara
Hati, 2000), hlm. 37.
[2] Thoufuri, Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Ganeca Exxact, 2007), hlm. 108.
[3] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis, (Bandung: Pustaka Setia,
2000), hlm. 93.
[4] Abdul Hamid Ritongan, 16
Tema Pokok Hadis, (Medan: Citapustaka, 2010), hlm
93.
[5] Abdul Hamid Ritongan, 16 Tema Pokok Hadis, (Medan: Citapustaka,
2010), hlm 94
[6] Abdul Hamid Ritonga, 16 Tema Pokok Hadis, (Medan:
Citapustaka,2010), hlm. 102.
[7] Abdul Hamid Ritonga, 16 Tema Pokok Hadis,( Medan:
Citapustaka, 2010), hlm. 104.
[8] Muhammad Muslim, Fiqih, (Bogor: Yudistira, 2007), hlm. 54
[9] Salman Harun, Al-Quran Hadis, (Bogor: Yudistira,
2007), hlm. 147
[10] Abdul Hamid Ritonga, MA, 16 Tema Pokok Hadis,( Medan:
Citapustaka, 2010), hlm. 112.
[11] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis, (Bandung: Setia Pustaka,
2000), hlm.108.