Thursday, April 21, 2016

Makalah Dosa-dosa Besar



MAKALAH DOSA-DOSA BESAR
BY: HERLINDA SUARA
HERMAWATI
Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan 2016

 
KATA PENGANTAR

Alhamdilillah, puji dan syukur penulis ucapkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Dosa-dosa Besar” sebagai salah satu judul bab dari mata kuliah Hadits. Shalawat beriring salam tidak lupa kami panjatkan kepada nabi basar Muhammad Saw yang kita nantikan syafaatnya di hari kiamat kelak.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah Yang Maha Kuasa dan juga tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang bersangkutan dengan pembuatan makalah ini. Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada dosen Pembimbing dan semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis. Penulis menyadari bahwaa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari penyusunan ataupun materi yang disampaikan dalam makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Atas kritik dan sarannya, penulis ucapkan terima kasih. 




                                                                            Medan, 27 Maret 2014
                                                                                               Hormat kami,

                                                                                               Kelompok IV



DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................................         i
DAFTAR ISI..................................................................................................................................     ii
BAB   I  PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang......................................................................................................        1
B.      Rumusan Masalah..............................................................................................        1
BAB  II  PEMBAHASAN
A.      Pengertian Dosa Besar......................................................................................        2
B.      Menyekutukan Allah.........................................................................................        3
C.      Tujuh macam Dosa Besar...............................................................................        6
BAB  III  PENUTUP
A.      Kesimpulan..............................................................................................................      12
B.      Kritik dan Saran....................................................................................................      12
DAFTAR  PUSTAKA..................................................................................................................      13



 

BAB I
PENDAHULUAN
A.             Latar Belakang
Manusia adalah makhluk Allah SWT yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Mereka diberi akal untuk berpikir, memilih mana yang hak dan yang batil, tapi sering kali manusia tidak menggunakan akalnya untuk berpikir apakah tindakan yang diambil itu perbuatan yang dilarang agama atau tidak. Oleh karena itu, Allah berjanji akan melaknat orang-orang yang berbuat kemungkaran. Allah juga akan memasukkannya ke dalam api neraka yang sangat panas di akhirat nantinya. Pada pertemuan kali ini kami akan membahas tentang dosa-dosa besar, yang mana di antara lain, tentang menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, saksi palsu, tujuh macam dosa besar.
Di dalam ajaran islam, dikenal adanya dosa besar dan dosa kecil. Namun tidak didapati dalam Al-qur’an dan hadits tentang kesalahan apa saja yang dapat dikategorikan dosa besar dan dosa kecil. Hadits yang merupakan sumber hukum kedua setelah Al-qur’an, sebagaimana fungsi hadits diantaranya sebagai penjelas Al-qur’an, tidak menjelaskan semua itu. Justru yang terungkap hanya dosa-dosa yang paling besar diantara dosa-dosa besar.


B.             Rumusan Masalah
·         Pengertian dosa besar?
·         Menyekutukan Allah?
·         Tujuh Macam Dosa Besar?




BAB II
PEMBAHASAN
DOSA - DOSA BESAR

A.             PENGERTIAN DOSA BESAR

Menurut KBBI kata dosa mempunyai arti perbuatan yang melanggar hukum Tuhan atau agama. Didalam agama islam dosa merupakan perbuatan yang dilakukan seorang mukallaf yang melanggar hukum Allah SWT.
Kata dosa besar terdiri dari dua kata yaitu: dosa dan besar. Dosa adalah perbuatan yang melanggar hukum tuhan atau agama. Sedangkan besar adalah lebih dari ukuran sedang (tinggi, luas, lebar, banyak, hebat, kuasa, mulia, dsb). Namun kata besar disini jika di hubungkan dengan kata dosa  maka dapat diartikan dosa yang mengenai perkara yang besar (berat). Jadi dosa besar adalah perbuatan yang melanggar hukum tuhan atau agama yang berkaitan dengan perkara yang besar (berat).
Dosa yang identik dengan sebuah siksa adalah jenis-jenis perbuatan yang balasannya adalah neraka. Penegasan tentang  siksa dari perbuatan menyimpang ini menurut Allah adalah bagian dari hikmah pensyariaatan kebaikan untuk kemaslahatan semua makhluk. Apa yang telah dijanjikan Allah kepada manusia maupun yang diancamnya tidak perlu diragukan, karena hati yang ragu akan membawa akibat rusaknya iman dan lenyapnya sinar Allah dari hati kita, bahwa yang telah dijanjikan Allah pasti akan ditertima oleh semua hamba.[1]
Dosa terbagi atas dua macam, yakni dosa besar dan dosa kecil. Pembagian ini berdasarkan berat atau ringan hukuman yang Allah timpakan kepada pelakunya. Semangkin berat sanksi yang Allah timpakan berarti semangkin besar kualitas suatu dosa.[2]
Dosa besar adalah buah dari amal perbuatan yang sangat dilarang keras oleh nash dan al-Quran dan Hadis Rasulullah baik bersifat larangan maupun perintah.  Disebut dosa besar karena bahaya yang di akibatkannya sangat keji dan besar. Sedangkan dosa kecil adalah buah dari amal perbuatan yang tidak begitu sangat dilarang oleh nash-nash Al-quran dan Hadis Rasulullah SAW. Dan tidak dilakukan berulang-ulang disebut dosa kecil.

B.             MENYEKUTUKAN ALLAH

1.    Lafal Hadis dan Terjemah
عَن أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنه قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِر قَالَ الاشْرَاكُ بِاللهِ وَ عُقُوقُ الْوَلِدَيْنِ وَ قَتْلُ النَّفْسِ وَ شَهَادَةُ الزُّورِ.                                                     

(Dari Anas ra, ia  berkata, “Rasulullah saw. Pernah di tanya tentang dosa-dosa besar. Nabi bersabda, Menserikatkan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh manusia dan saksi palsu.”)[3]

2.      Kandungan Hadis
Ini merupakan salah satu hadis yang menjelaskan tentang sejumlah dosa besar. Namun didalam hadis ini Nabi menekankan hanya empat yaitu menserikatkan Allah, durhaka kepada ayah dan ibu, membunuh, dan bersaksi palsu.[4]

3.      Penjelasan Hadis
Untuk menjelaskan kandungan hadis diatas, kami menguraikannya melalui perinciannya, yaitu :
1.    Syirik kepada Allah
 Syirik adalah salah satu jenis dari kekufuran yang  terbesar. Ulama membagi syirik kedalam dua bagian, syirik jali (syirik yang jelas) dan syirik khafi (syirik yang tersembunyi). Syirik jali adalah perbuatan atau perkataan yang mempersekutukan Allah dengan lainnya didalam ibadah ibadah atau keyakinan. Misalnya : menyembah matahari, patung, manusia, atau jin. Syirik khafi adalah syirik yang tersembunyi seolah-olah mempersekutukan Allah seperti riya.
Syirik jali merupakan dosa besar yang tidak diampuni Allah. Allah befirman di dalam surat an-Nisa’ ayat 48
(Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yanng besar).
Di dalam Fath al-Majid Syarh kitab at-Tauhid. Syaikh Abdurrah bin Hasan Alu asy-Syaikh mengatakan bahwa maksud firman Allah, “ Allah tidak akan mengampuni dosa syirik,” adalah Dia tidak akan mengampuni dosa pelaku dosa besar tersebut selama pelakunya tidak bertaubat. Jika pelakunya bertaubat maka Allah akan mengampuninya. Berbeda dari dosa-dosa selain syirik jali, yakni jika Allah mau menghapuskan dosa orang tersebut tanpa bertaubat maka ia menghapuskannya dan jika ia tidak mau, maka ia tidak menghapusnya.[5]
Pelaku syirik yang tidak bertaubat kepada Allah maka balasannya tidak lain adalah neraka dan ia diharamkan Allah untuk memasuki surga-Nya.

2.      Durhaka kepada Ibu Bapak
Di antara kemaksiatan terbesar dipermukaan bumi ini adalah durhaka kepada kedua orang tua. Durhaka kepada keduanya dalah tindakan kriminal terbesar yang membuat bulu kuduk merinding, bahkan masyarakat jahiliyah sendiri sekalipun tidak mengingkari keburukannya. Allah memberi ancaman dengan azab yang pedih kepada pelakunya. Allah menggariskan dengan firman-Nya yang artinya :
(“Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara kedunya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.)
Ucapan “cis atau ah” yang dinilai remeh oleh manusia tidak boleh diucapkan, apalagi mengingkari hak-haknya, mengabaikannya dan mendurhakainya.
Di dalam al-quran terdapat banyak sekali ayat yang menyuruh untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Dari Ibnu Abbas diriwayatkan bahwa didalam al-quran ada tiga hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, termasuk tidak menserikatkan Allah dan berbuat baik kepada ibu bapak. Lebih jelasdapat dilihat di dalam kutipan berikut ini.
Ø Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ø Mendirikan Shalat dan menunaikan zakat
Ø Bersyukur kepada Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
    
3.    Membunuh jiwa Manusia
Allah mengharamkan menumpahkan darah hambanya tanpa legimitasi dari syariaat-Nya.pelaku pembunuhan sengaja diancam-Nya dengan neraka jahannam. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya surah an-Nisa’ayat: 93
(Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah, jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya).

4.    Kesaksian Palsu
Kesaksian palsu adalah orang yang berdusta sewaktu menjadi saksi baik dihadapan sidang pengadilan atau lainnya untuk tujuan tertentu. Termasuk juga di dalam hal ini adalah apabila seseorang tidak mau menjadi saksi membela pihak yang terzhalimi padahal ia menyaksikannya.
Penyebab orang tidak berkata sejujurnya tentulah dilatarbelakangi oleh berbagai motif. Diantaranya adalah kerana kedengkian, sifay diskriminatif atau lainnya.


C.             TUJUH MACAM DOSA BESAR
1.      Lafal Hadis dan Terjemah

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُو بِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولُاللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلا بِالْحَق وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ                                                       
(Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Nabi saw bersabda,”Jauhilah tujuh dosa yang dapat membinasakan.’Mereka bertanya, ‘Apaka itu wahai Rasulullah? Jawabnya ,’ Menserikatkan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak, memakan harta riba, harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh wanita beriman yang mahshanat melakukan zina”.).[6]

2.      Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung ajaran antara lain:
a.    Kewajiban umat islam untuk menjauhi dosa-dosa besar.
b.    Diantara dosa-dosa besar adalah menserikatkan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak. Memakan harta riba, harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh wanita beriman yang muhshanat melakukan zina.

3.      Penjelasan Hadis
Di dalam hadis ini dikemukakan tujuh macam dosa besar. Hal itu antara lain:
1.      Syirik
Syirik adalah keyakinan, perbuatan,dan perkataan yang menyekutukan Allah swt. Syirik dalam keyakinan termasuk dalam iktikad seperti orang yang berkeyakinan bahwa Tuhan memiliki anak dan sebagainya. Syirik dalam perbuatan termasuk di dalam ibadah dan tingkah laku, seperti orang sujud kepada patung, pohon kayu, mengikuti acara ritual di gereja, dan sebagainya. Syirik dalam perkataan termasuk dalam bacaan, ucapan, dan ikrar, seperti orang mencerca Allah dan Rasul-Nya,meminum minuman khamar dengan membaca basmalah, mengikrarkan kesetiaan (al-wala’wa al-bara’) atas agama selain islam.
Perbuatan syirik adalah suatu perbuatan yang memutuskan hubungan antara Allah dan hambanya, maka tidak ada ampunan bagi hambanya apabila sewaktu meninggal dunia ini mereka dalam keadaan syirik. Intinya syirik itu adalah mengakui pada selain Allah, adanya salah satu kekhususan tuhan baik itu berupa keyakinan tentang kehendaknya untuk terjaadinya suatu peristiwa atau menentukannasib alam, atau berupa perubahan dengan cara-cara ritual nadzar dan sejenisnya, ataupun berupa tulisan hukum selain Allah.
                                                                                          
2.      Sihir
Penentuan sihir dalam bahasa arab: apabila ada setiap hal atau kejadian yang tersembunyi atau kejadian yang tidak diketahui sumber dan penyebabnya. Sihir bukn hanya dapat menyesatkan diri sendiri tetapi juga menyebabkan orang lain.
Sihir bukanlah hanya persoalan klasik yang telahterlupakan sejarah. Ternyata persoalan ini masih tetap aktual di bicarakan di area kontemporer ini,bahkan, baru-baru ini, persolan santet (nama lain dari sihir) telah menggelinding menjadi permasalah nasional.
Sihir adalah salah satu yang bersifat supranatural namun memiliki efek natural dan psikis bagi yang dikenai perbuatan sihir, menurut etimologis, sihir adalah guna-guna, hikmah, atau kebinasaan. Oleh pengarang Mu’jam al-Wasith ia disebut sebagai,”sesuatu yang halus tempatnya.” Pengertian sihir menurut perspektif terminologis adalah :

(“Kalam yang tersusun untuk mengagungkan selain Allah Ta’ala dan dihubungkan kepadanya kekuatan dan kedudukan”.).[7]

Hukum mempelajari sihir menurut sebagian para ulama adalah mubah(boleh) dengan alasan bahwa malaikat mengajari sihir kepada manusia sebagaimana dinyatakan di dalam Al-quran.
Peristiwa-peristiwa yang dikisahkan al-quran seperti Nabi Musa as. Memukulkan tongkatnya ke batu, maka memancar air dari batu itu 12 mata air untuk keperluan minum kaumnya.(Q.2:60); Nabi Musa juga melemparkan tongkatnya, maka tongkat itu menjadi ular yang dapat mengalahkan tikang sihir fir’aun. Nabi Isa menciptakan burung dari tanah, menghidupkan orang mati, serta menyembuhkan orang buta dan yang berpenyakit lepra (Q. 3: 40)
Bagaimanapun tidak semua peristiwa itu dapat ditafsirkan menjadi peristiwa luar biasa. Oleh sebab itu sebagian para ulama dirumuskan bahwa dapat dibedakan antara mukjizat dengan sihir sebagai berikut:
1.      Sihir adalah :
a.       Berasal dari setan
b.       Dapat dipelajari
c.       Khusus bagi manusia fasik
d.       Dapat dikerjakan berulang-ulang
e.       Melalui ajakan atau panggilan setan
f.        Tidak sesuai dengan syariat Islam
2.      Mukjizat adalah :
a.       Berasal dari Allah swt
b.       Tidak dapat dipelajari
c.       Khusus bagi Nabi dan Rasul
d.       Tidak dapat di kerjakan berulang-ulang
e.       Dengan dakwah kenabian
f.        Sesuai dengan syariat Islam

Di dalam Al-quran ditemukan ayat-ayat yang membicarakan tentang sihir, yaitu surat Al-Baqarah ayat 102. Di dalam ayat ini dijelaskan bahwa sihir adalah perbuatan dosa besar yang diharamkan oleh Allah Swt. Bahkan, di dalam hadisnya, Nabi bersabda hukuman tukang sihir adalah di penggal. Di dalam hadis lain dikatakan pula, pelaku sihir tidak akan memasuki surga Allah Swt.:
  
3.      Membunuh Jiwa Yang Diharamkan Allah Kecuali Dengan Alasan Yang Hak
Membunuh adalah menghilangkan nyawa seseorang dari jasadnya dengan sengaja, baik karena dendam, iri hati, fitnah maupun karena yang lain yang tidak dibenarkan oleh Allah baik menggunakan benda tajam, senapan, memasukkan dalam jurang maupun yang menggunakan benda yang lain. Pelaku pembunuhan yang sengaja diancam-Nya dengan neraka Jahannam.
Pelaku kejahatan ini wajib terkena (pidana). Dalam Islam pelaku pembunuhan haruslah di qisash (hukum balas). Qisash terbagi atas dua macam yaitu:
a.              Qisash jiwa, yaitu hukuman bunuh untuk tindak pidana pembunuhan.
b.              Qisash untuk anggota badan yang terpotong ataupun terluka

 Jika seseorang membunuh maka, pelaku pembunuhan wajib membayar diyat (denda), sebanyak 100 ekor unta, dan jika tidak mampu membayar diyat, maka berlakulah hukum kafarat, yakni pelaku pembunuhan harus puasa dua bulan berturut-turut. Namun hukuman seperti ini tidak berlaku di Negara Indonesia, hukuman di Indonesia berdasarkan pancasila yang menjadi dasar Negara reepublik Indonesia.[8]




4.    Riba
Memakan riba adalah salah satu perbuatan dosa besar. Riba menurut bahasa adalah tambahan, menurut istilah Riba adalah tuntutan dikembalikan hutang dengan meminta tambahan (bunga) yang diharamkan dari hasil usaha orang yang meminjami. Riba merupakan tindakan yang secara mendasar bertentang dengan kaidah-kaidah praktek kezhaliman yang di dalamnya tidak terdapat penjagaan dan pemeliharaan. Islam mengharamkan riba sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Imran ayat 130 yang artinya sebagai berikut:
(“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat kebruntungan”.)
                                                      
Hikmah diharamkan riba adalah agar pihak yang berhutang tidak semakin terjepit di dalam kesusahan dengan semangkin bertambahnya hutangnya. Harta riba adalah harta yang tidak halal, jika seseorang makan dan menafkahi keluarganya dengan yang haram, maka bisa jadi dirinya dan keluarganya akan menjadi mengikut setan, sebab dari makanan, pakaian, dan apapun  itu yang didapatkan dengan cara yang haram niscaya ia akan menjadi buruk hasilnya,orang yang melakukan sesuatu yang buruk dan sesuatu yang keji, dan melawan perintah Allah niscaya ia akan dimurkai Allah, doanya tidak akan dikabulkan, dan hidupnya sengsara didunia dan di akhirat.[9] 

5.    Memakan Harta Anak Yatim
Memakan harta anak juga salah satu bagian dari dosa besar. Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan ia belim mencapai usia baligh.[10] Di dalam islam anak yatim harus dilindungi dan harta bendanya pemeliharaan yang baik dari walinya. Sebab didalam Al-Quran surat an-Nisa’ ayat: 10 Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)
Tidak hanya hartanya yang harus dilindungi tetapi juga pisik dan pisikisnya haarus diperhatikan dan tidak boleh disakiti.

6.    Melarikan Diri Pada Saat Perang
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya.[11] Melarikan diri pada hari pertempuran adalah dosa besar termasuk dalam golongan 7 dosa besar.

7.      Menujuh Berzina Kepada Wanita Yang Baik Mukminah
Menuduh zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara dirinya: orang yang menuduh zina terhadap wanita baik-baik, yang wanita itu tidak melakukan perzinaan, maka orang yang menuduh itu akan mendapat kutukan, baik di dunia maupun di akhirat.
Perbuatan menuduh wanita berzina adalah penuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti merupakan dosa-dosa besar. Allah berfirman artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka mereka (yang menuduh) itu didera 80 kali. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya-selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Untuk mencagah hal tersebut Al-Quran Al-karim telah memperkeras hukuman dosa (perbuatan menuduh zina) khasnya tersebut hampir sama dengan hukuman zina yakni 80 kali cambuk, dan hukuman lain yang diterima yang pertama kali adalah bersifat fasik.
BAB III
PENUTUP

A.             Kesimpulan
Dosa-dosa besar merupakan segala larangan yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat banyak jumlahnya, diantaranya: syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, membunuh anak karena takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, berzina dengan istri tentanga dan lainnya.
 Selain itu, durhaka terhadap orang tua juga merupakan dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan. Sudah sepatutnya kita harus taat terhadap keduanya sesuai dengan syariat Islam.
Namun demikian, dari sekian banyak dosa yang tergolong kepada dosa-dosa besar, dosa musyrik menempati urutan paling atas (yang terbesar) dari dosa-dosa besar lainnya. Adapun dosa-dosa besar lainnya yang tidak tercantum dalam hadis di atas, tetapi menjadi kriteria dosa besar dalam hadis yang lain, di antaranya adalah durhaka terhadap orangtua, membunuh anak karena kekhawatiran menambah kemiskinan, persaksian palsu atau dusta, khianat dalam perkara ghanimah, zina, mencuri, meminum minuman keras, memisahkan diri dari al-jama’ah, menebar fitnah, melanggar bai’at, dan tidak membersihkan air kencing.

B.             Kritik dan Saran
 Demikian makalah ini kami buat, kami sadari masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami mohon maaf atas segala kekurangannya. Kami mohon saran dan kritik demi sebuah kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.




DAFTAR PUSTAKA


Harun, salman. Al-Quran Hadis. Bogor: Yudistira, 2007.
Muslim, Muhammad. Fiqih. Bogor: Yudistira, 2007.
Ritonga, Abdul Hamid. 16 Tema Pokok Hadis. Medan: Citapustaka, 2010.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentara Hati. 2000.
Syafe’i, Rachmat. Al-Hadis. Bandung: Setia Pustaka, 2000.
Thoufuri. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Ganeca Exxact. 2007.


[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentara Hati, 2000), hlm. 37.
[2] Thoufuri, Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Ganeca Exxact, 2007), hlm. 108.
[3] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 93.
[4] Abdul Hamid Ritongan,  16 Tema Pokok Hadis, (Medan: Citapustaka, 2010), hlm                                                                
93.
[5] Abdul Hamid Ritongan, 16 Tema Pokok Hadis, (Medan: Citapustaka, 2010), hlm 94
[6] Abdul Hamid Ritonga, 16 Tema Pokok Hadis, (Medan: Citapustaka,2010), hlm. 102.
[7] Abdul Hamid Ritonga, 16 Tema Pokok Hadis,( Medan: Citapustaka, 2010), hlm. 104.
[8] Muhammad Muslim, Fiqih, (Bogor: Yudistira, 2007), hlm. 54
[9] Salman Harun, Al-Quran Hadis, (Bogor: Yudistira, 2007), hlm. 147
[10] Abdul Hamid Ritonga, MA, 16 Tema Pokok Hadis,( Medan: Citapustaka, 2010), hlm. 112.
[11] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis, (Bandung: Setia Pustaka, 2000), hlm.108.

No comments:

Post a Comment